Polisi Belum Terima Laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia

Polisi Belum Terima Laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama kuasa hukumnya, Petrus Selestinus seusai melaporkan Dwi Yulianta, Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Kuasa Hukumnya Tommy Tampatty di Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Desember 2023. Foto: Dok. Kuasa Hukum Dirut Garuda

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum menerima laporan dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Direktur Utama Garuda Indonsia, terkait permasalahan penghentian bantuan pemotongan iuran anggota serikat dari gaji karyawan.

Atas laporan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan laporan tersebut belum bisa diterima.

Sekarga juga diminta Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan.

“Belum diterima, kami arahkan untuk buat Dumas (pengaduan masyarakat),” ujar Brigjen Ahmad.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/12).

Melalui kuasa hukum Petrus Selestinus, Irfan membuat laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/7688/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pada laporan tersebut, pihak terlapor adalah Ketua Umum DPP Sekarga Dwi Yulianta dan pengacara Sekarga Tommy Tampatty.

Petrus mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan atas penggiringan opini itu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News