Polisi Bergerak Cepat, 3 Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Langsung Diringkus
Senin, 23 Mei 2022 – 01:35 WIB

Tiga pemuda warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang diamankan petugas karena diduga memperkosa gadis di bawah umur. ANTARA/HO-Humas Polres
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh minuman keras, korban diperkosa oleh ketiga pemuda itu.
"Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Setelah mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban melapor ke Polres Serang," jelas Yudha.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
"Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Yudha Satria. (antara/jpnn)
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan orang tua korban pemerkosaan. Tiga pemerkosa diringkus. Pelaku terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat