Polisi Bergerak Tengah Malam, Jamaludin Langsung Diborgol, Dompetnya Kecil
Selasa, 02 Juni 2020 – 09:06 WIB
Ditemukan barang bukti lainnya selain lima paket sabu, juga timbangan warna hitam, HP merk Oppo A5 warna merah, sendok takar, pipet kaca, bong, plastik klip kosong, mancis warna hijau dan dompet warna krem.
Tersangka Jamal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya. (antara/jpnn)
Jamaludin alias Jamal (30) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Flores RT 06 Muara Teweh, Barito Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba