Polisi Berhasil Meringkus Dua Pencuri Mobil di Batanghari
Minggu, 05 Agustus 2018 – 04:05 WIB
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui berada di bengkel mobil Amin di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.
"Untuk barang bukti kita amankan di Polres Batanghari, dan pelaku akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rza)
Dua pelaku pencurian mobil di Batanghari, Jambi, yakni Selamet, 36, dan Sahdianto, 42, berhasil diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Senang Punya Bupati Seperti Ini
- 2 Oknum Polisi di Lampung Ini Terlibat Pencurian, Irjen Helmy Bereaksi
- Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil
- Komplotan Pencuri Mobil Ini Mengincar Kendaraan Tahun Rendah
- Ekspedisi Batanghari 2023 Mendekatkan Kembali Masyarakat pada Peradaban Sungai