Polisi Berhasil Meringkus Dua Pencuri Mobil di Batanghari

Polisi Berhasil Meringkus Dua Pencuri Mobil di Batanghari
Dua pencuri mobil saat diamankan di Mapolres Batanghari, Kamis (2/8). Foto: Jambi Ekspres Online

Akhirnya keberadaan pelaku diketahui berada di bengkel mobil Amin di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.

"Untuk barang bukti kita amankan di Polres Batanghari, dan pelaku akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rza)


Dua pelaku pencurian mobil di Batanghari, Jambi, yakni Selamet, 36, dan Sahdianto, 42, berhasil diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News