Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandit Bersenpi Perampas Ponsel di Lampung

Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandit Bersenpi Perampas Ponsel di Lampung
Dua tersangka kasus perampasan ponsel berhasil diamankan jajaran polsek Rawajitu. Foto: dok humas polsek Rawajitu.

jpnn.com, TULANGBAWANG - Dua pemudi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan SPBU Rawajitu berhasil diringkus jajaran Polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang, Lampung, Minggu (31/3).

Keduanya, Khopron, 20, warga Kampung Bumi Dipasena Agung dan Ega Sadewa, 18, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tuba.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua petambak itu diamankan tidak secara bersamaan.

“Tersangka diamankan hari Sabtu (30/3) malam sekira pukul 19.30 WIB saat sedang bersembunyi di rumahnya. Sementara rekannya ES ditangkap Minggu (31/3) tengah malam sekira pukul 01.00 WIB juga saat sedang bersembunyi di rumahnya,” kata Mahbub, Minggu (31/3).

Dilanjutkannya, penangkapan keduanya berdasarkan laporan seorang pelajar berinisial AR, 15, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Mahbub Junaidi menerangkan, aksi keduanya terjadi pada Jumat (29/3) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban AR sedang nongkrong bersama teman-teman sebayanya di depan SPBU.

“Tiba-tiba datanglah para tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah,” urai Mahbub.

Keduanya lalu menodong AR dan teman-temannya dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Melihat para korban ketakutan, keduanya lalu merampas ponsel milik AR dan rekan-rekannya. Total lima ponsel dirampas senilai Rp10 juta. “Setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri,” jelasnya.

Dua pemudi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan SPBU Rawajitu berhasil diringkus jajaran Polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang, Lampung, Minggu (31/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News