Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandit Bersenpi Perampas Ponsel di Lampung

Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandit Bersenpi Perampas Ponsel di Lampung
Dua tersangka kasus perampasan ponsel berhasil diamankan jajaran polsek Rawajitu. Foto: dok humas polsek Rawajitu.

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari korban AR serta saksi saksi, polisi berhasil mendapatkan ciri ciri para pelaku yang ternyata persis dengan daftar pencarian orang (DPO) komplotan pelaku curas yang terjadi pada Kamis (28/3) lalu di jalan poros lintas Rawajitu.

“Jadi persis sama dengan DPO kita, dua rekannya yaitu AT (19) dan BA alias AS (24) sudah ditangkap lebih dulu hari Jumat (29/3) kemarin di Kampung Wonoagung,” ungkap Mahbub.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam jenis pisau bayonet.

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (nal/wdi)

 


Dua pemudi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan SPBU Rawajitu berhasil diringkus jajaran Polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang, Lampung, Minggu (31/3).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News