Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal
Kamis, 19 April 2018 – 22:02 WIB
"Sementara Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kami lihat apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polri tengah berusaha agar para pelaku yang menjual miras oplosan bisa dihukum maksimal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka
- Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Pesta Miras Oplosan, Empat Pemuda Tewas
- Pesta Miras Oplosan di Malang Makan Korban, Dua Orang Tewas, Polisi Turun Tangan
- Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Tewasnya 3 Warga Jember