Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal

Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal
Ari Dono Sukmanto. Foto: dok/JawaPos.com

"Sementara Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kami lihat apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan,” tandas dia. (mg1/jpnn)


Polri tengah berusaha agar para pelaku yang menjual miras oplosan bisa dihukum maksimal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News