Polisi Bilang Begini soal Motif Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta, Korban & Pelaku Saling Kenal

Polisi Bilang Begini soal Motif Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta, Korban & Pelaku Saling Kenal
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolda DIY, Sleman, Minggu (16/7/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," katanya. (antara/jpnn)


Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dibunuh dan dimutilasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News