Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 800 Juta per Minggu

Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 800 Juta per Minggu
Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 800 Juta per Minggu. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

Dari hasil pengembangan terhadap keduanya, petugas kemudian menyergap YS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya pada 22 Maret lalu sekitar pukul 07.30.

YS ini berperan sebagai admin dari bandar HI, dan mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS.

Pada 3 April 2017, HI yang diburu akhirnya menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka tak lain adalah orangtua kandung dari YS yang berperan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian pertandingan sepakbola dunia tersebut. (rus/jay)

 


Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mencokok empat orang pelaku judi online baik judi bola maupun lainnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News