Polisi Bongkar Makam Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Tujuannya

Polisi Bongkar Makam Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Tujuannya
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Pada Sabtu (12/2), Polda Sumut melakukan pembongkaran dua kuburan penghuni kerangkeng manusia diduga tewas akibat dianiaya.

Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan pembongkaran makam ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.

"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," katanya.

Kombes Hadi menambahkan dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

"Identitas korban masing-masing A dan S,” katanya. 

Hadi menambahkan bahwa hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia yang diduga dianiaya di dalam kerangkeng tersebut berjumlah tiga orang.

Polisi melakukan pembongkaran makam penghuni kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News