Polisi Bongkar Pembuat Ijazah dan KTP Palsu di Jogja

Dari tangan para tersangka, polisi menyita banyak barang bukti, di antaranya satu unit komputer, ratusan stempel, satu unit printer, tiga buah dus untuk menyimpan stempel, satu boks alat pencetak surat, 1 KK, 4 buah ijazah sarjana, dan lima lembar transkip nilai.
”Atas temuan ini, para ter sangka diancam pasal 264 KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, dalam praktiknya, tersangka memasang tarif dokumen palsu itu bervariasi. Untuk KTP, dipatok dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan untuk ijazah dipatok Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
”Dugaan kami, sudah banyak orang yang membuat dokumen palsu tersebut. Saat ini, masih terus kami kembangkan,” katanya.
Atas kejadian ini, Polresta Jogja mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen. Terlebih, pembuatan dokumen tersebut, jelas-jelas menyalahi aturan. Polresta Jogja juga segera berkoordinasi dengan semua pihak. Mengingat banyak nama yang dicatut untuk kepentingan praktik pembuatan dokumen palsu tersebut. (fid/jko/ong/jpnn)
JOGJA – Pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, kartu keluarga hingga dokumen lainnya yang berkaitan dengan dinas instansi di DIJ dibongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur