Polisi Bongkar Penyalahgunaan Minyak Goreng Curah di Makassar

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Minyak Goreng Curah di Makassar
Suasana rilis kasus minyak goreng curah di Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn.com

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penyalahgunaan Alokasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) di Kota Makassar.

Keberhasilan ini atas kerja sama antara Satgas Pangan Pusat dan Sulsel.

"Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Capaian ini atas kerja sama antara Satgas Pangan Pusat dan Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Senin (21/2).

Kronologis dalam  kasus ini berawal dari PT Semak telah mengajukan Kementerian Perdagangan RI dengan kewajiban melaksanakan DMO-DPO minyak goreng curah sebanyak 1850 ton.

"Pada tanggal 3 Februari 2020 dimuat dari Kabupaten Tarjun, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan senso tanker dan Buana Mas Persada menuju ke Pelabuhan Kota Makassar," tambahnya.

Pada 5 Febuari 2022 minyak dalam kapal disalurkan ke kilang minyak milik PT Semak.

"Adapun modus yang dilakukan PT Semak adalah terduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen. Di mana minyak goreng curah harusnya dijual dengan harga Rp 10.300 per kilogram, malah alihkan ke sebagian industri dan harga untuk masyarakat Rp 12.000 per kilogram," kata Kombes Komang Suartana.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan PT Semak melakukan penyaluran minyak tersebut ke beberapa CV, yakni CV Duta Abadi, PT Kilang, CV Evandaru.

Minyak goreng curah itu dijual ke masyarakat Rp 12.000 per kilogram yang seharusnya Rp Rp 10.300 per kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News