Polisi Bongkar Peredaran 12,3 Kilogram Sabu-Sabu asal Batam

Polisi Bongkar Peredaran 12,3 Kilogram Sabu-Sabu asal Batam
Petugas mengecek keabsahan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu hasil penangkapan di Lombok Tengah, NTB, Rabu (17/5/2023). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.

Dari pengungkapan itu, dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial S dan N ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, NTB, Jumat, membenarkan adanya aksi dari tim Polda Metro Jaya.

"Iya, sekarang barang bukti seberat 12,3 kilogram sabu-sabu dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," katanya.

Kombes Pol. Arman menjelaskan bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan aksi tersebut dengan dukungan Tim Ditresnarkoba Polda NTB.

Selain itu, lanjut dia, ada juga dukungan tim gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram.

"Jadi, tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi mulai Senin (15/5) di Lombok. Penangkapan kedua pelaku bersama penyitaan barang bukti pada hari Rabu (17/5)," ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah. Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News