Polisi Bongkar Peredaran 12,3 Kilogram Sabu-Sabu asal Batam

jpnn.com, MATARAM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.
Dari pengungkapan itu, dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial S dan N ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, NTB, Jumat, membenarkan adanya aksi dari tim Polda Metro Jaya.
"Iya, sekarang barang bukti seberat 12,3 kilogram sabu-sabu dan kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," katanya.
Kombes Pol. Arman menjelaskan bahwa Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan aksi tersebut dengan dukungan Tim Ditresnarkoba Polda NTB.
Selain itu, lanjut dia, ada juga dukungan tim gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) dan Mataram.
"Jadi, tim Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soeta melakukan investigasi mulai Senin (15/5) di Lombok. Penangkapan kedua pelaku bersama penyitaan barang bukti pada hari Rabu (17/5)," ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung di salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Lombok Tengah. Petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku dengan memanfaatkan sarana siber.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogram sabu-sabu asal Batam di Pulau Lombok.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya