Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Malang Kota, 2 Orang Pemetik & 3 Penadah Digulung
jpnn.com, MALANG - Polisi berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang Kota, Jawa Timur.
Para pelaku ini kerap mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku secara online.
“Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata Budi yang kerap disapa Buher tersebut di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.
Buher menjelaskan, dalam melakukan aksinya , pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Polisi berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang Kota, Jawa Timur.
- Mahasiswa Gagalkan Percobaan Curanmor di Asrama, Pelaku Bersenjata Kabur, Begini Kronologinya
- Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Amankan 10 Pelaku Kejahatan 3C
- Berkat Rekaman CCTV Polisi Ringkus Pencuri Motor
- Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Curanmor di Tanjung Enim
- Desakan Ekonomi, Pengamen di Bandung Mencuri Motor, Babak Belur
- Beraksi Belasan Kali, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi Polsek Mampang
JPNN.com




