Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Senpi
Sabtu, 19 Februari 2011 – 12:44 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Senpi
Kronologisnya, lanjut Kabid Humas, anggota polisi yang menggunakan sepeda motor hendak menuju lokasi pembuatan senjata api itu secara tidak sengaja bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor. Kemudian setelah bersenggolan, anggota melihat ada bungkusan plastik warna hitam jatuh, lalu anggota itu berteriak, namun pengendara itu langsung menancap gas dan melarikan diri.
"Setelah diperiksa isi plastiknya, ditemukan sebanyak 21 paket daun ganja. 21 paket daun ganja tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Papua guna dilakukan pengembangan selanjutnya," paparnya. Dikatakan, pembuatan Senpi itu disinyalir akan dibawa ke sebelah (Papua Nugini,red). "Kemungkinan seperti itu," ujarnya.
Wachoyo menjelaskan, pelaku pembuatan Senpi itu telah dipantau selama dua minggu oleh tim itelijen berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga anggota intel Brimob Papua lansung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
"Sementara pelaku masih kami tahan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kita masih dalami asal-usulnya, sehingga belum jelas apakah pelaku sendirian dalam membuat rakitan senjata api atau berkelompok," tukasnya. (ben)
JAYAPURA - Tim Intel Brimob Polda Papua bersama Direktorat Reskrim Polda Papua berhasil membongkar sindikat pembuat senjata api di rumah warga di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala