Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak

Muhyi Moyas: Jangan Selalu Ikuti DKI

Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak
Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak
SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Serang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan pajak usaha kos. Pemberlakukan pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Terkait itu, Pengamat Sosial dan Hukum dari Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhyi Moyas menilai sejumlah perda yang dibuat Pemkot Serang lemah kajian baik hukum maupun sosial. Apalagi, selalu mengacu kepada DKI Jakarta. Seperti pemberlakukan pajak bagi pemilik indekos. Menurutnya, meski secara geografis Kota/Kabupaten Serang berdekatan dengan DKI Jakarta, namun kondisi sosial ekonomi warganya berbeda.

"Membuat perda jangan hanya semangat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red). Tapi jangan memberatkan masyarakat," terangnya. Dia juga menilai, Pemkot Serang terkesan eutopia PAD dan gebrakan yang dilakukan DKI Jakarta. "DKI menerapkan biaya besar pembuatan KTP untuk warga urban, Kota Serang ikut-ikutan. Kemudian saat DKI juga menerapkan retribusi warteg, kita juga membuat pajak indekos," sebutnya.

Dia juga memperkirakan jika berbagai aturan itu tidak dikaji lebih dalam, aturan-aturan itu akan menurunkan minat masyarakat berwirausaha. Dampaknya, akan terjadi banyak pengangguran. Lantaran, wirausaha mengurangi dampak pengangguran dari kekurangan lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. "Anehnya, sikap ini satu paket dengan lembaga legislatifnya," cetusnya heran.

SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Serang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News