Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang
Jumat, 18 Februari 2011 – 03:37 WIB

Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT disidangkan. Sidang Kamis (17/2), pihak penggugat lewat kuasa hukumnya Said SH menyerahkan bukti tambahan. Ada 39 bukti tertulis yang diserahkan ke majelis hakim yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati.
"Sebenarnya itu bukti diserahkan sidang pekan lalu. Tapi karena ada data lain yang harus dilengkapi, makanya baru kami serahkan hari ini," kata Said kepada JPNN di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Dengan bukti-bukti tertulis itu, Said menyatakan optimisnya kalau Najamudin akan menang. Dasarnya adalah banyak terjadi kerancuan dalam penerbitan surat pemberhentian sementara Najamudin sebagai Bupati Bonbol. "Kalau tidak yakin menang, tidak mungkin kami sampai ke PTUN. Kami berharap, majelis hakim bisa jeli melihat kerancuan-kerancuan ini," sergahnya.
Ditanya apa saja bukti yang menguatkan dalil-dalilnya, kata pengacara dari Makassar ini, di antaranya tentang terbitnya SK pengangkatan dan pemberhentian Najamudin dalam tanggal yang sama, yaitu 8 September 2010. Surat permintaan klarifikasi Dirjen Otda dan pengusulan penonaktifan Najamudin yang justru dilayangkan wakil gubernur.
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini