Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang
Jumat, 18 Februari 2011 – 03:37 WIB
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT disidangkan. Sidang Kamis (17/2), pihak penggugat lewat kuasa hukumnya Said SH menyerahkan bukti tambahan. Ada 39 bukti tertulis yang diserahkan ke majelis hakim yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati.
"Sebenarnya itu bukti diserahkan sidang pekan lalu. Tapi karena ada data lain yang harus dilengkapi, makanya baru kami serahkan hari ini," kata Said kepada JPNN di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Dengan bukti-bukti tertulis itu, Said menyatakan optimisnya kalau Najamudin akan menang. Dasarnya adalah banyak terjadi kerancuan dalam penerbitan surat pemberhentian sementara Najamudin sebagai Bupati Bonbol. "Kalau tidak yakin menang, tidak mungkin kami sampai ke PTUN. Kami berharap, majelis hakim bisa jeli melihat kerancuan-kerancuan ini," sergahnya.
Ditanya apa saja bukti yang menguatkan dalil-dalilnya, kata pengacara dari Makassar ini, di antaranya tentang terbitnya SK pengangkatan dan pemberhentian Najamudin dalam tanggal yang sama, yaitu 8 September 2010. Surat permintaan klarifikasi Dirjen Otda dan pengusulan penonaktifan Najamudin yang justru dilayangkan wakil gubernur.
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah