Sodorkan 39 Bukti, Bupati Bonbol Yakin Menang
Jumat, 18 Februari 2011 – 03:37 WIB
"Orang awam saja pasti tanya, kok pak Najamudin langsung diberhentikan 8 September. Sejak kapan beliau jadi bupati. Anehnya, klien saya justru dilantik dan bertugas selama beberapa waktu," tambahnya.
Baca Juga:
Dari pihak Kemendagri lewat Kabag Hukum Ema dan anggota Aditya tetap bersikukuh akan kebenaran tindakan Mendagri Gamawan Fauzi. Itu sebabnya sebagai tergugat, pihak Kemendagri tidak menambah bukti-bukti tambahan lagi.
"Bukti yang kami serahkan sudah cukup kuat, jadi tidak perlu ada tambahan lagi. Kami menyerahkan bukti-bukti tertulis dan juga kronologis mengapa sampai SK pemberhentian sementara itu ada," kata Ema.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan baik dari penggugat maupun tergugat. Untuk diketahui, Najamudin menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dengan penonaktifan dirinya sebagai bupati. Nadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silam. (esy/jpnn)
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel