Polisi Bongkar Sindikat Penadahan Gegara Tukang Bubur Jadi Korban Penipuan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:08 WIB
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor korban yang dijual D. Total ada 10 tersangka dalam kasus itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan). "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Adi.(mcr1/jpnn)
Seorang tukang bubur bernama Rasidi menjadi korban penipuan konsumennya yang berujung pencurian sepeda motor
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa