Polisi Bongkar Sindikat Penadahan Gegara Tukang Bubur Jadi Korban Penipuan

Polisi Bongkar Sindikat Penadahan Gegara Tukang Bubur Jadi Korban Penipuan
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor korban yang dijual D. Total ada 10 tersangka dalam kasus itu. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan). "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Adi.(mcr1/jpnn)

Seorang tukang bubur bernama Rasidi menjadi korban penipuan konsumennya yang berujung pencurian sepeda motor


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News