Polisi Bongkar Sindikat Penadahan Gegara Tukang Bubur Jadi Korban Penipuan
Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:08 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor korban yang dijual D. Total ada 10 tersangka dalam kasus itu.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan). "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Adi.(mcr1/jpnn)
Seorang tukang bubur bernama Rasidi menjadi korban penipuan konsumennya yang berujung pencurian sepeda motor
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini