Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar
Tampang pelaku sindikat pelaku kasus pengoplosan gas subsidi tiga kilogram yang merugikan negara mencapai Rp 6,87 miliar, Jumat (15/7). Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat pelaku pengoplosan gas subsidi tiga kilogram yang merugikan negara mencapai Rp 6,87 miliar.

Adapun lokasi penggerebekan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Kamis (7/7) sekitar pukul 01.37 WIB.

Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut total ada 14 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus itu.

Belasan pelaku itu, yakni SN, SB, SP, ABR, HP, RS, PEM, AP, TG, AA, S, FAY, KP, dan MEG.

"Direktorat tindak pidana tertentu telah mengamankan 14 tersangka," kata Pipit di Pulo Gebang, Jaktim pada Jumat (15/7).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan modus operandi pelaku ialah melakukan penyuntikan gas LPG tiga kilogram bersubsidi milik pemerintah ke tabung gas ukuran 12 kg sampai 50 kg alias nonsubsidi.

"Dioplos disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi. Mulai 12 kilogram atau juga 50 kilogram," ujar Pipit.

Pipit menyebut aksi pengoplosan para pelaku itu kerap berpidah-pindah tempat guna menghindari pantauan aparat kepolisian.

Bareskrim Polri membongkar sindikat pelaku pengoplosan gas subsidi tiga kilogram yang merugikan negara mencapai Rp 6,87 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News