Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Rio Reifan
Sabtu, 17 Agustus 2019 – 10:56 WIB
Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba. "Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juga sudah divonis," tutur Calvijn.
Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ant/jpnn)
Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu pemasok narkoba berinisial B yang menjual sabu-sabu ke aktor Rio Reifan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Soal Peluang Rio Reifan Menjalani Rehabilitasi
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Tidak akan Direhabilitasi?
- Rio Reifan Berharap Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi
- 5 Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Masih Bisa Rehabilitasi?
- Terungkap, Alasan Rio Reifan Kembali Memakai Narkoba