Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Rio Reifan

Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Rio Reifan
Rio Reifan. Foto: Instagram

Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba. "Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juga sudah divonis," tutur Calvijn.

Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ant/jpnn)


Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu pemasok narkoba berinisial B yang menjual sabu-sabu ke aktor Rio Reifan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News