Polisi Buru Pengusaha Singapura Pemalsu Dokumen

Polisi Buru Pengusaha Singapura Pemalsu Dokumen
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN
BATAM - Polisi sudah menetapkan Manasar S dan Zul sebagai tersangka yang meloloskan Damar Bahadur Cettri alias Sam Cettri tahanan pemalsuan dokumen kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Batam, Kepri.   Kedua tersangka itu merupakan calo bernama Manasar dan Zul yang berstatus pegawai Imigrasi. Mereka terlibat kuat dalam proses kaburnya tahanan imigrasi.    Tersangka sudah diamankan berdasarkan laporan pihak Imigrasi pada 24 Januari lalu. Manasar yang juga otak pelarian ditangkap di Medan.   "Dia otak pelarian tahanan dan bekerja sama dengan oknum Imigrasi," ujar Yoga seperti dikutip dari batampos.co.id (Grup JPNN), Jumat.   Sam sendiri ditangkap Imigrasi Batam pada 22 Desember 2015 saat akan kembali ke Singapura melalui pelabuhan Ferry International Batam Centre.    Pria yang diketahui memiliki bisnis di Batam ini ditangkap karena imigrasi mengetahui ia memiliki paspor Indonesia, padahal dia warga negara Singapura.   Sebelumnya, pria 55 tahun tersebut berangkat dari Singapura menuju Indonesia. Untuk sampai ke Indonesia ia melewati Johor dan melewati jalur ilegal menuju Batam. Sesampainya di Batam, Sam membuat paspor palsu untuk kembali lagi ke Singapura.   "Siapa dia (Sam) masih kita selidiki. Tapi dia terlibat pemalsuan dokumen paspor," tutur Yoga.   Yoga menambahkan pihaknya masih berkoordinasi dengan polisi Singapura untuk mendeteksi keberadaan Sam. Selain itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan tehadap Zul.   "Kita akan koordinasi dengan petugas di sana untuk mengetahui keberadaannya. Untuk Zul masih kita periksa," jelas Yoga.   Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta pasal 12 huruf b Jo pasal 5 ayat 1 huruf a dan b KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (opi/ray)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News