Polisi Cabut Status Tersangka Mantan Ketua KPU
Jumat, 11 Mei 2012 – 19:52 WIB
Hafiz juga diduga melakukan tindak pidana saat pleno KPU Pusat, karena hasil rekapitulasi suara DPRD dapil Maluku Utara oleh KPU Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU Pusat. Hafiz diduga mengubah sertifikat dan perolehan suara Partai Hanura di tingkat provinsi dan Kabupaten Halmahera Barat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Status tersangka yang pernah disematkan pada mantan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, ternyata telah dicabut kepolisian. Perubahan status
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
- ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
- Kebakaran Melanda 13 Rumah Tinggal di Palmerah Jakarta Barat
- Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!