Polisi Cabut Status Tersangka Mantan Ketua KPU

Polisi Cabut Status Tersangka Mantan Ketua KPU
Polisi Cabut Status Tersangka Mantan Ketua KPU
Hafiz juga diduga melakukan tindak pidana saat pleno KPU Pusat, karena hasil rekapitulasi suara DPRD dapil Maluku Utara oleh KPU Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU Pusat. Hafiz diduga mengubah sertifikat dan perolehan suara Partai Hanura di tingkat provinsi dan Kabupaten Halmahera Barat. (pra/jpnn)

JAKARTA - Status tersangka yang pernah disematkan pada mantan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, ternyata telah dicabut kepolisian. Perubahan status


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News