Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY

Dua Aktifis Bendera jadi Tersangka

Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
JAKARTA - Koordinator Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan salah seorang rekannya, Ferdi Semaun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan dua aktifis sebagai tersangka itu terkait laporan orang-orang dekat SBY yang dituding telah menerima kucuran dana talangan Bank Century.

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (3/120). Menurut polisi dengan tiga mawar dipundaknya itu, kedua tersangka akan dipanggil pekan depan untuk dimintai keterangan terkait dengan tuduhan yang dilakukan. "Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka minggu depan," katanya.

Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun ditetapkan tersangka atas laporan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng beserta kedua saudaranya Rizal Mallarangeng dan CEO Fox Indonesia Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng dan putra bungsu Presiden, Edi Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Pengusaha Hartati Murdaya juga melaporkan Mustar dan Ferdi ke polisi menyusul konferensi pers Bendera pada Senin (30/11) lalu. Dalam jumpa pers itu Bendera menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang juga orang-orang dekat SBY telah menerima aliran dana talangan Bank Century.

Dalam konferensi persnya, Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat dan pengusaha mencapai Rp 1,8 triliun. KPU disebut menerima dana sebesar Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Indonesia Rp 200 miliar dan Partai Demokrat sebesar Rp 700 miliar.

JAKARTA - Koordinator Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan salah seorang rekannya, Ferdi Semaun akhirnya ditetapkan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News