Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
Dua Aktifis Bendera jadi Tersangka
Kamis, 03 Desember 2009 – 17:29 WIB
Polisi Cepat Sikapi Laporan Kalangan Dekat SBY
Dalam kesempatan yang sama Bendera juga mengungkapkan penerimaan dana sebesar 500 miliar rupiah untuk Edhie Baskoro Yudhoyono, 10 miliar untuk Hatta Radjasa, Rp 10 miliar untuk mantan Panglima TNI Djoko Suyanto, tiga bersaudara Malaranggeng yaitu mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng masing-masing Rp 10 miliar dan Pengusaha Hartati Murdaya sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga:
Dalam laporan ke polisi, para palapor menuding Mustar dan Ferdi telah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah serta pasal 315 KUHP tentang penghinaan karena merasa dirugikan atas tudingan yang dilakukan LSM Bendera.
Namun begitu, penyidik belum bisa memastikan kategori pelanggaran apa yang dilakukan oleh aktivis LSM Bendera. Karena itu menurut Boy, penyidik akan memintai keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menganalisa secara pasti bentuk dugaan pelanggaran disangkakan terhadap keduanya. "Akan dipastikan lagi apakah ini dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik," kata mantan Kapoltabes Padang.(zul/awa/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan salah seorang rekannya, Ferdi Semaun akhirnya ditetapkan sebagai
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum