Tak Termasuk Pembebasan Pajak, Kerugian Negara Rp86 M

Sidang Korupsi Damkar

Tak Termasuk Pembebasan Pajak, Kerugian Negara Rp86 M
Tak Termasuk Pembebasan Pajak, Kerugian Negara Rp86 M
JAKARTA- Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana dengan terdakwa Hengky Samuel Daud mempertanyakan perhitungan angka kerugian negara oleh Dwi Prahoro Irianto, ahli dari BPKP. Pasalnya, dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp86,07 miliar tidak mencakup biaya bebas impor kendaraan damkar tipe Morita dan V-80ASM.

Dwi Prahoro yang auditor investigasi BPKP ini mengakui kalau pihaknya tidak menghitung kerugian dari pembebasan PPN maupun cukai impor dari PT Istanasarana Raya dan PT Satal Nusantara. Dengan alasan, dia tidak memiliki keahlian tersebut.

"Yang lebih tahu soal hitungan itu dari Bea Cukai pak hakim. Saya tidak tahu persis tentang perhitungan kerugian negara dari cukai," ujar Dwi dalam persidangan Hengky Samuel Daud di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/12).

Dijelaskannya, dalam hasil auditnya, ditemukan kerugian negara Rp86,078 miliar, terdiri dari pengadaan mobil damkar Rp20,8 miliar dan V-80ASM Rp65,02 miliar. Kerugian negara ini dihitung dari tahun anggaran 2003-2005 yang dilaksanakan oleh 22 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota.

JAKARTA- Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana dengan terdakwa Hengky Samuel Daud mempertanyakan perhitungan angka kerugian negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News