Polisi Ciduk 8 Pembobol Rekening Ilham Bintang

Polisi Ciduk 8 Pembobol Rekening Ilham Bintang
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk delapan pelaku pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. Kedelapan pelaku masing-masing berinsial D, H alis Hendrik, H, R, T, W, J, dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua di antaranya  berjenis kelamin perempuan, mereka ialah H dan R. 

“Pelaku D adalah otak di balik pembobolan rekening Ilham Bintang ini. D dicokok di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (5/2).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah senjata api dari tangan D. D sendiri diketahui punya jaringan penipuan selain di Palembang, yakni di Jakarta.

Akibat perbuatannya, D dan yang lain kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” tambah Yusri.

Ilham melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya per tanggal 17 Januari 2020 lalu. Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat kartu SIM Indosat milik Ilham tidak bisa diakses saat berlibur akhir tahun ke Australia. Padahal pada waktu bersamaan, Ilham menyebut telah membeli paket roaming.

Polda Metro Jaya menciduk delapan pelaku pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News