Sikap PWI soal Usulan Agar Wartawan Terima Gaji dari Pemerintah

Sikap PWI soal Usulan Agar Wartawan Terima Gaji dari Pemerintah
Wartawan senior Dhimam Abror diangkat sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan mendapat tunjangan dari pemerintah.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan pihaknya pengin segera menegaskan sikap agar isu tersebut tak berkembang liar di tengah publik.

"UU Pers No 40/1999 menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun melarang wartawan menerima sesuatu apa pun dari sumber berita. Jadi, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ," katanya.

Sikap tersebut lahir setelah PWI Pusat mengadakan rapat, Jumat (1/7).

"Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrol?" imbuh Ilham.

Dewan Kehormatan PWI menilai usulan agar wartawan yang lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah muncul dari segelintir wartawan yang sesat pikir.

"Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen," kata Ilham.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah dapat dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.

Pada rapat DK PWI Pusat itu juga mengangkat Dhimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News