Sikap PWI soal Usulan Agar Wartawan Terima Gaji dari Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan mendapat tunjangan dari pemerintah.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan pihaknya pengin segera menegaskan sikap agar isu tersebut tak berkembang liar di tengah publik.
"UU Pers No 40/1999 menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun melarang wartawan menerima sesuatu apa pun dari sumber berita. Jadi, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ," katanya.
Sikap tersebut lahir setelah PWI Pusat mengadakan rapat, Jumat (1/7).
"Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrol?" imbuh Ilham.
Dewan Kehormatan PWI menilai usulan agar wartawan yang lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah muncul dari segelintir wartawan yang sesat pikir.
"Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen," kata Ilham.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah dapat dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.
Pada rapat DK PWI Pusat itu juga mengangkat Dhimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan.
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita