PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel di Makassar

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Gedung PWI Sulsel.
Penyegelan dilakukan pada 26 Mei lalu oleh Satpol PP Sulsel hingga membuat seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja.
Selain dipasang papan informasi penyegelan, akses masuk ke Gedung PWI Sulsel juga dipagari kawat berduri.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PWI Pusat telah memanggil pengurus PWI Sulsel untuk didengar keterangan terkait persoalan itu pada Jumat (10/6).
Rapat dengan pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua PWI Pusat Atal Depari yang didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad.
Hadir juga pengurus PWI Pusat lainnya, seperti DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Suhadi, Abdul Azis, dan Zulkifli Gani Otto.
Kemudian dari pengurus PWI Sulsel dipimpin Agus Alwi Hamu (ketua) dengan beberapa pengurus jajarannya.
Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya untuk membuka dialog dengan Gubernur Sulsel maupun DPRD provinsi setelah penyegelan terjadi.
Ketua PWI Pusat Atal Depari memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel yang berada di Makassar
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri