PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel di Makassar
Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.
Berdasar SK Gubernur tahun 1997, Kantor PWI Sulsel di Jalan A. Pettarani 31 Makassar, memiliki riwayat panjang.
Kantor itu dibangun khusus oleh pemerintah provinsi untuk ditempati PWI Sulsel.
Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.
Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1 Makassar yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.
Dasar hukum kantor PWI sekarang adalah SK Gubernur Sulsel Nomor 371 Tahun 1997 ditandatangani Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai.
Gedung kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP Sulsel dengan alasan yang belum begitu jelas.
Dari pertemuan tersebut, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel.
Ketua PWI Pusat Atal Depari memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel yang berada di Makassar
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi