Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat

Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat
Ilustrasi borgol untuk tersangka yang ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIKANDE - Aparat kepolisian menahan seorang pembobol rumah kontrakan yang terjadi di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan bahwa pelaku berinsial AF (32) yang bekerja sebagai ojek online.

"Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Minggu (10/3) pada saat penghuni kontrakan tersebut tidak berada di kontrakannya," katanya, Selasa (12/3).

Beruntung para penghuni rumah kontrakan lain berhasil memergoki aksi pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku serta melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Cikande berikut barang bukti uang hasil pencurian.

"Modus operandinya, pelaku merusak gerendel pintu rumah kontrakan yang ada di lantai dua menggunakan obeng dan mengambil uang milik korban yang ada di atas televisi," ungkapnya.

Namun pada saat keluar dari rumah kontrakan yang merupakan karyawati PT Nikomas Gemilang, pelaku terpergok penghuni kontrakan lainnya dan langsung diamankan warga.

"Pelaku sempat berkelit namun akhirnya mengakui setelah warga melihat gerendel pintu rumah kontrakan korban dalam keadaan rusak," jelasnya.

Setelah digeledah ditemukan uang sebanyak Rp700 ribu dari dalam tas kecil yang diakui pelaku diambil dari rumah korban. Setelah diamankan warga selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada petugas yang datang.

Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui sebagai warga Tangerang ini mengaku terpaksa mencuri karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Pelaku memang sudah merencanakan dan memantau rumah yang akan menjadi sasaran. Setelah mengetahui korban berangkat bekerja dan situasi sepi, pelaku mulai melakukan aksinya," kata dia. (antara/jpnn)

 

Polsek Cikande, Serang membekuk seorang tukang ojek online yang menjadi pencurian di sebuah kontrakan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News