Polisi Curiga Ada Remaja Sembunyi di Masjid, Oh Ternyata
Berdasarkan pengakuan MR, dia baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dan beralasan sepeda motor itu, akan digunakannya sendiri. Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Lantaran masih di bawah umur, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Dan dilakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak. Dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
BACA JUGA: Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
“Upaya diversi-nya berhasil. Antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan damai. Sehingga, kami tinggal menunggu putusan diversi dari Pengadilan Negeri (PN) nanti,” terang Iswanto. (*/kip)
Kasus curanmor dengan pelaku anak di bawah umur diungkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat