Polisi Dalami Kasus Perempuan Jadi-jadian
Minggu, 03 April 2011 – 07:07 WIB
Kapolsek Darmawan menerangkan meski tidak ada harta yang dirugikan, pelaku bisa terancam dengan pasal 266 atau 378 tentang penipuan. "Pelaku terancam kuruangan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (kuh/dny/jpnn/kum)
JAKARTA - Aparat kepolisian di Polsek Jatiasih Bekasi, hingga kemarin masih dipusingkan dengan kasus yang tergolong langka. Yakni, terkait laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan