Polisi Dalami Kasus Perempuan Jadi-jadian

Polisi Dalami Kasus Perempuan Jadi-jadian
Polisi Dalami Kasus Perempuan Jadi-jadian
Kapolsek Darmawan menerangkan meski tidak ada harta yang dirugikan, pelaku bisa terancam dengan pasal 266 atau 378 tentang penipuan. "Pelaku terancam kuruangan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (kuh/dny/jpnn/kum)

JAKARTA - Aparat kepolisian di Polsek Jatiasih Bekasi, hingga kemarin masih dipusingkan dengan kasus yang tergolong langka. Yakni, terkait laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News