Polisi Diduga Tak Profesional Mengusut Kasus Brigadir J Bertambah Jadi Sebegini, Wow!

Polisi Diduga Tak Profesional Mengusut Kasus Brigadir J Bertambah Jadi Sebegini, Wow!
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soa kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias RR.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Inspektorat khusus (Itsus) telah memeriksa 63 polisi terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Yang ditahan...


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News