Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa

Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Ketiga, menurut dia, bahwa alat bukti yang dipergunakan berasal dari luar gedung YLBHI, berupa kayu, kain, batu dan lain sebagainya. Keempat, terjadi pengambilan barang-barang secara paksa oleh Polri berupa laptop dan handphone mahasiswa yang sedang sakit secara paksa tanpa ada surat sita dari Polri. Kemudian, kelima Polri  telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit atau istirahat.

Keenam, disebutkan bahwa terjadi pengusiran kepada para pengacara  dalam pemeriksaan, dan satu jam setelah itu pengusiran dilakukan penahanan  kepada para terperiksa.

Ketujuh, menurut Bambang, yang melakukan pembakaran terhadap mobil Resmob adalah massa yang berada di luar gedung YLBHI. "Bukan mahasiswa yg berada di dalam gedung YLBHI," katanya.

Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan oleh Polri telah bertentangan dengan Bab IV KUHAP tentang Penyidik dan Pembantu umum, Bagian 1 dan 2, Bab V KUHAP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat. "Maka berdasarkan hal itulah kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Bambang. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
BKKBN Ogah Kondom Impor

JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News