Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa
Minggu, 01 April 2012 – 15:13 WIB
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) harus dibebaskan. Mereka diancam Pasal 187, tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Kedua, lanjut dia, mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat karena dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta.
Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti menyesalkan, karena unsur-unsur belum terpenuhi. Karenanya, Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, menyampaikan kepada Polri, bahwa mahasiswa yang berada di dalam gedung YLBHI tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga:
"Karena gedung YLBHI pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi provokator," katanya dalam siaran pers, yang diterima JPNN, Minggu (1/4).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahasiswa yang tergabung di Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang ditangkap di dalam gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan