Polisi Gadungan Cabuli Gadis 16 Tahun di Hotel, Ternyata Begini Modus Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah handphone dan satu unit senjata jenis Air soft gun warna hitam beserta buku kepemilikannya.
"Ini juga mau kita dalami ijinnya ini (senjata) darimana. Karena pelaku sempat menunjukkan senjatanya ke korban dan ditaruh diatas meja," pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1), UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Modus Antar ke Tukang Sol Sepatu, Apri Malah Bawa Gadis 17 Tahun ke Rumah Kosong
Pasal 76D dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (rin/pro)
Seorang polisi gadungan bernama Fajar Ilham, 32, warga kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Kaltim, ditangkap Tim Jatanras Polresta Balikpapan pada, Minggu (26/1) sekitar pukul 10.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri