Polisi Gadungan ini Beraksi Menipu Korban di Kantin Polda Metro Jaya, Nyalimu Luar Biasa Mas!
Saat itu, korban tak menaruh curiga padanya. Namun, selang 30 menit berlalu tersangka tak kunjung kembali. Saat itulah korban merasa telah tertipu.
"Setelah sekitar 30 menit tersangka tidak kembali baru korban merasa curiga bahwa dia ditipu dan barang handphone yang dia jual itu dibawa lari oleh pelaku," katanya.
Kemudian, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya Rizky tertangkap.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, berdasar pengakuan pelaku, aksi tersebut baru kali pertama dilakukan di area Polda Metro Jaya.
Namun, polisi tak lantas percaya begitu saja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling tinggi 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi gadungan sekaligus pelaku pencurian dan penipuan menjalankan aksinya di area Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan