Polisi Gagalkan Pesta Seks dan Sabu

Polisi Gagalkan Pesta Seks dan Sabu
Polisi Gagalkan Pesta Seks dan Sabu
Dugaan akan adanya pesta seks ini, karena saat ditangkap ini, pelaku laki-laki juga sedang memesan perempuan penghibur lainnya, yang diduga saat itu sedang dalam perjalanan ke kontrakan pelaku. Perempuan ini dipesan melalui salah seorang pelaku perempuan yang ditangkap. Pelaku ini mengaku sebagai germo. “Saat ini keempat pelaku telah kami sidik dan langsung diamankan di Mapolres,”kata Kasat.

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena sangat kuat dugaan masih ada pelaku lain yang saat itu sedang tidak berada di lokasi. YE sendiri katanya, merupakan target operasi yang sudah lama diincar. Lelaki bertato ini dikenal sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. Pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1), junto Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya di atas 10 tahun penjara,”tutup Kasat. (jenn/tet)

BUNGO-Rencana bejat YE (36) Senin (19/12) berantakan. Niatnya berpesta sabu sambil berpesta seks dengan perempuan penghibur digagalkan anggota Res


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News