Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
Jumat, 10 Mei 2019 – 22:28 WIB

Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto: dokumen JPNN.Com
Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.(cuy/jpnn)
Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Bareskrim Polri telah memasukkan nama mantan kepala staf Kostrad itu ke daftar cegah imigrasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana