Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam

Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto: dokumen JPNN.Com

Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.(cuy/jpnn)


Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Bareskrim Polri telah memasukkan nama mantan kepala staf Kostrad itu ke daftar cegah imigrasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News