Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!
"Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton tepatnya 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA, NPK Phonska, dan SP-36," kata dia.
Pelanggaran para pelaku dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor :15 / M-DAG / PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. (antara/jpnn)
Polres Nganjuk menggarap tiga penjahat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan barang bukti mencapai ratusan ton
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Bea Cukai dan BNNP Kalbar Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Hasil Penindakan