Polisi Garap Pelapor Rocky Gerung soal Kitab Suci Fiksi

Polisi Garap Pelapor Rocky Gerung soal Kitab Suci Fiksi
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor. Penyidik mulai memeriksa saksi pelapor, yakni Permadi Arya alias Abu Janda.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan Abu Janda baru kali pertama dilakukan. “Diperiksa sebagai pelapor pertama kali,” kata dia, Kamis (19/4).

Menurut dia, penyidik mendalami laporan Arya yang menduga Rocky melakukan ujaran kebencian ketika menyebut kitab suci sebagai fiksi. Mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia itu menyebut kitab suci fiksi saat menjadi pembicara talk show di sebuah televisi swasta.

Sementara Abu mengaku menyodorkan sejumlah ketika diperiksa menjalani pemeriksaan. Di antaranya kutipan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) soal kata fiksi dan kitab suci.

Berdasar KBBI, kitab suci adalah Alquran, Injil, dan kitab suci lainnya yang diakui negara. Menurut Arya, kitab suci Alquran bukan fiksi yang berarti rekaan atau cerita khayalan belaka.(mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya mendalami laporan Arya Permadi alias Abu Janda yang menduga Rocky Gerung melakukan ujaran kebencian karena menyebut kitab suci fiksi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News