Kitab Suci Fiksi, Polisi Segera Periksa Rocky
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan pengamat politik Rocky Gerung. Bahkan secepatnya Rocky diperiksa sebagai terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Rocky memang segera dilakukan, tapi untuk kapannya dia belum bisa memastikan.
“Sementara belum ada jadwal (pemeriksaan), tapi itu pasti mengarah ke sana (Rocky diperiksa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (15/4).
Argo menambahkan, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pelapor yakni Aria Permadi alias Abu Janda.
Menurut dia, pemeriksaan akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari pelapor hingga saksi-saksi. Termasuk beberapa saksi ahli bila diperlukan.
Sebelumnya Rocky dilaporkan ke polisi atas pernyataan soal kitab suci fiksi di acara talk show pada salah satu stasiun televisi swasta.
Laporan Cyber telah diterima polisi dan tertuang dalam nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 11 April 2018. Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan pengamat politik Rocky Gerung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya