Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Aksi 1812, Bakal Ada Tersangka?

Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Aksi 1812, Bakal Ada Tersangka?
Kepolisian membubarkan massa Aksi 1812 yang terkonsentrasi di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di aksi 1812.

Hal tersebut disampaikan DirKrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).

Hanya saja, Tubagus belum menjelaskan hasil gelar perkara tersebut. Dia juga tak membeberkan apakah hasil gelar perkara dapat menentukan tersangka dalam kasus itu.

"Perkembangan untuk naik sidik. Nanti akan kami umumkan hasilnya. Tunggu perkembangannya," ungkap Tubagus.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di aksi 1812, Jumat (18/12).

Massa aksi 1812 terdiri dari Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status perkara kasus tersebut sudah naik dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada Senin (4/1) lalu, polisi sudah memeriksa Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di aksi 1812.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News