Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Aksi 1812, Bakal Ada Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di aksi 1812.
Hal tersebut disampaikan DirKrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).
Hanya saja, Tubagus belum menjelaskan hasil gelar perkara tersebut. Dia juga tak membeberkan apakah hasil gelar perkara dapat menentukan tersangka dalam kasus itu.
"Perkembangan untuk naik sidik. Nanti akan kami umumkan hasilnya. Tunggu perkembangannya," ungkap Tubagus.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di aksi 1812, Jumat (18/12).
Massa aksi 1812 terdiri dari Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status perkara kasus tersebut sudah naik dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada Senin (4/1) lalu, polisi sudah memeriksa Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di aksi 1812.
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido