Polisi Gerak Cepat, Pemukul Perawat yang Tangani Pasien Covid-19 Itu Sudah Ditangkap
jpnn.com, GARUT - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemukulan terhadap perawat pasien Covid-19 yang videonya sempat viral di media sosial.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan (penjara), kami terus proses kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Garut, Jumat (25/6).
Ia menuturkan kasus penganiayaan terhadap perawat oleh salah seorang keluarga pasien terpapar Covid-19 berinisial MR, 24, itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6) malam.
Pelaku, kata dia, menganiaya tenaga kesehatan di puskesmas tersebut karena kesal melihat lambatnya penanganan yang dilakukan korban terhadap ayahnya.
"Adanya keterlambatan itu pelaku secara spontan melakukan pemukulan kepada korban," katanya.
Ia menyampaikan pelaku usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dan petugas dari Polsek Pameungpeuk dan Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi.
Setelah mengidentifikasi pelaku, kata Dede, sejumlah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya, Kamis (24/6) malam, selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Pameungpeuk untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemukulan terhadap perawat pasien Covid-19 yang videonya sempat viral di media sosial.
- Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
- Fery Farhati Belanja Produk Lokal Khas Garut di Sentra Kulit Sukaregang
- Orasi di Garut, Anies Berjanji Kembalikan Meritokrasi
- GPMP Dukung AMIN, Anies: PERSIS Memang Selalu di Barisan Perubahan
- Orasi di Garut, Anies: Jangan Takut Berjuang untuk Perubahan
- Anies Kampanye di Lapangan Jayaraga, Garut Titipkan Aspirasi