Polisi Gerebek Arena Judi Dadu, Tampang Para Lelaki Ini Langsung Lemas
Selain mengamankan 16 warga yang ada di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set mata dadu, satu buah paito, satu tatakan, satu buah tempurung kelapa dan tatakan, serta uang tunai total Rp630.000. Semua diserahkan ke sat rekrim untuk proses hukum.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menjelaskan dari 16 warga yang diamankan, terdiri empat orang ditetapkan tersangka karena terlibat judi, dan 12 orang lainnya sebagai saksi.
Keempat tersangka itu, yakni berinisial SR (57), warga Karangasem Solo, TK (56), warga Karangasem Solo, KR (40), warga Karangasem Solo, dan RH (41), warga Karangasem Solo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus judi ini, sebagai bandar dadu yakni SR, sedangkan tiga lainnya sebagai pemasang. Keempatnya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kasar Reskrim.
Atas perbuatan keempat pelaku judi tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25 juta. (antara/jpnn)
Belasan warga yang diduga terlibat kasus judi dadu ditangkap petugas. Razia ini dalam rangka cipta kondisi kamtibmas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gerebek Tempat Judi di Ciracas Jaktim, Polisi Tak Temukan Para Pelaku
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum
- Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi
- Lagi Sweeping Judi, Anggota Ormas Tewas Ditembak