Polisi Gerebek Gudang Masker dan Hand Sanitizer, 3 Orang Ditangkap
Rabu, 04 Maret 2020 – 21:07 WIB
Menurut dia, penggerebekan ini dilakukan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto karena kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri, setelah penemuan dua kasus WNI positif korona.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Dari gudang penyimpanan stok barang, tim menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- 5 Manfaat Pare Campur Madu, Bikin Wanita Ketagihan Mengonsumsinya
- Penumpang Pelni Diimbau Gunakan Masker Jika Tak Sehat
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- 4 Karyawan Bank di Kepri Terlibat Pencurian Data Nasabah, Kerugian Rp 25 Miliar