Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Bekasi, Hasilnya Luar Biasa
Kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian motor dengan berbekal kunci T.
Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 25 motor hasil curian.
"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.
Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Dari rumah kontrakan di Bekasi itu, polisi mengamankan satu orang, yakni RM. Sedangkan seorang lainnya berhasil meloloskan diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak