Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

Para peserta, katanya, mengonsumsi sejumlah jenis narkoba, di antaranya ganja dan ganja sintetis serta obat terlarang lainnya.
Polisi ikut mengamankan seorang yang membawa kratom. Secara peraturan, kratom diketahui belum masuk sebagai golongan narkotika.
Tetapi diri hasil uji lab, terang Kusmawan, kratom mengandung zat narkoba yang masuk dalam golongan I.
Golongan I ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan bukan untuk terapi, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
“Pemilik kratom kami amankan juga. Kenapa? Karena secara uji lab, krapton itu mengandung zat narkotika golongan I. Cuma dalam peraturan perundang-undangan belum ditetapkan,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan pengelola vila yang dipakai untuk pesta tersebut.
Sementara, seorang panitia diduga kabur dengan membawa motor salah satu pengunjung.
“Itu kami masih dalam pencarian, karena ketika digerebek di tempat itu dia enggak ada. Kami masih menggali dari panitia yang ada,” ujarnya. (ral/int/pojokjabar)
Polresta Bandung menggerebek sebuah vila di Pasirjambu Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9) malam. Ada yang lagi begituan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung