Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
Senin, 18 Desember 2023 – 00:04 WIB
Proses penangkapan seorang IRT yang menjadi bandar judi daring di Kota Gorontalo, Minggu (17/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo.
Jika terbukti bersalah, kata Leonardo, YL akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
"Jika ada warga yang mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, silahkan laporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi membekuk seorang wanita di Kota Gorontalo yang sudah menjadi bandar judi online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ya Ampun, Ada ASN PPPK Penuh Waktu Ditangkap Polisi
- Polda Sumsel Gulung Maling yang Menyatroni Rumah Guru Agama
- Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Gorontalo, 2 Pria Ini Jadi Tersangka
- Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Bima Ditangkap Polisi
- Tim Macan Putih Rambang Tangkap Residivis Pencurian, Sita 40 Kg Getah Karet
- Penjambret Kalung Emas Turis India di Bali Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
JPNN.com




